Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai pengertian,
diantaranya:
- Menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
- Sedangkan menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus..
- Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha
- Dan terakhir menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusahaMaka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Fungsi Pemutusan
Hubungan Kerja dilakukan adalah sebagaio berikut:
1. Mengurangi biaya tenaga kerja
2. Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian
integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu
meningkatkan kinerjanya.
3. Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan
kesempatan untuk memperoleh keuntungan, yaitu:
a. Pemberian penghargaan
melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
b. Menciptakan kesempatan untuk level
posisi yang baru masuk
c. Tenaga kerja
dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat
memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
4. Kesempatan untuk perbedaan yang lebih
besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang
yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin
tenaga kerja.
Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja memiliki kaitan yang erat
dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tujuan lebih
menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha). Maka tujuan PHK
diantaranya:
1. Perusahaan/ pengusaha bertanggung jawab
terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK.
2. Pengurangan buruh dapat diakibatkan
karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit,
tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan,
kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya
persaingan.
Tujuan
lain pemberhentian yakni agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan
dan tidak menimbulkan masalah baru dengan memperhatikan tiga faktor penting,
yaitu faktor kontradiktif, faktor kebutuhan, dan faktor sosial
C. Prinsip-prinsip
Pemutusan Hubungan Kerja
Prinsip-prinsip dalam pemutusan hubungan kerja adalah
mengenai alasan dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.
Maka
alasan pemutusan hubungna kerja (PHK) antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seseorang harus berhenti
seperti karyawan WNA yang sudah habis izinnya.
2. Keinginan Perusahaan
Perusahaan dapat memberhentikan karyawan secara hormat
ataupun tidak apabila karyawan melakukan kesalahan besar
3. Keinginan karyawan
Buruh dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu karena
alasan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pensiun
Ketika seseorang telah mencapai batas usia tertentu sesuai
dengan peraturan perusahaan yang disepakati.
5. Kontrak kerja berakhir
6. Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat dijadikan alasan pemberhentian
karyawan. Ini bisa berdasarkan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan
yang juga telah diatur berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
7. Meninggal dunia
8. Perusahaan dilikuidisasi
Karyawan dilepas jika perusahaan dilikuidisasi atau ditutup
karena bangkrut
D. Jenis-jenis Pemutusan
Hubungan Kerja
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2
Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja
permanen
1. Pemutusan Hubungan Kerja Sementara,
yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
Sementara tidak bekerja
Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan
mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga,
melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga
dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki
ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing.
Pemberhentian sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara
memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis,
misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos
atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di
beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan
teliti.
0 komentar:
Posting Komentar