Pendekatan
kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
ü
Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya
dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi
manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah
dari para relasi kami.
ü
Mematuhi Hukum
Seluruh
perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum
dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
ü
Karyawan
Unilever
memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh
sikap saling percaya dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa
tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut,
mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan
kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki
komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan
menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak.
Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat
ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak
individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
ü
Pemegang Saham
Unilever
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami,
struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada
waktunya secara teratur dan benar.
ü
Mitra Usaha
Unilever
memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra
usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi
prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami.
ü
Keterlibatan pada masyarakat
Unilever
berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral
dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas
setempat.
ü
Kegiatan
Umum
Perusahaan
Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya
yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi
lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka
mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi
kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi
sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya
diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
ü
Lingkungan
Unilever
memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan
dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan
suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan
dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan
pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
ü
Inovasi
Dalam
upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan
senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja
atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara
ketat.
ü
Persaingan
Unilever
percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan
perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever
beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip
persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
ü
Integritas
Bisnis
Unilever
tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau
finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau
menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai
sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan
dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen
pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi
transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak
dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
ü
Benturan
Kepentingan
Seluruh
karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan
kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan
tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak
dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui
penyalahgunaan kedudukan mereka.
ü
Kepatuhan,
Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan
terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis
kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut
dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan.
Untuk
pelaksanaan sehari-hari, tanggung jawab ini didelegasikan kepada manajemen
senior di area masing-masing. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, dimana
perlu, mereka harus memberikan pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan
dengan keperluan setempat, disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan
dan pelaporan tentang kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya.
Kepatuhan
terhadap prinsip bisnis ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan
Direksi yang dibantu oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever.
Pelanggaran prinsip apa pun harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang
digariskan oleh Unilever. Direksi Unilever tidak akan menyalahkan manajemen
atas kehilangan bisnis akibat kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap
kebijakan serta instruksi wajib lainnya. Direksi Unilever mengharapkan agar
para karyawan melaporkan kepada mereka, atau kepada manajemen senior apabila
terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran prinsip ini. Sarana telah
disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan
dirugikan akibat pelaporan tersebut.
ü
Mekanisme
Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
Unilever
Indonesia telah mengatur mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap
kejadian pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Para
karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung kepada
atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella, yang mencakup departemen Human
Resource, Legal, Internal Audit dan Communication, yang dipimpin oleh Direktur
Human Resource.
Setelah
menerima laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan
penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan
tindakan yang sesuai terkait dengan setiap tindakan pelanggaran etika yang
terbukti.
Seluruh
laporan tersebut akan dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh
kantor-kantor Unilever Regional maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga
melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang
diambil.
0 komentar:
Posting Komentar